Ketika saya masih duduk di bangku kuliah, saya bersama sahabat saya (Putri) rutin mengikuti kajian di AQL Islamic Center. Ada banyak hal yang tidak bisa kami ceritakan satu persatu, kenapa kami senantiasa tertarik untuk pergi mengaji ke sana. Semoga Allah senantiasa memberikan kebaikan kepada guru-guru juga para pejuang dakwah. Para pejuang yang berjuang karena agama Allah, bukan karena yang ‘lain’.
Saat itu, saya sedang mengikuti kajian, saya lupa kajian kamis malam atau kajian sabtu siang. Di mana saat itu, Allah mengizinkan saya untuk menerima sebuah ilmu berkaitan dengan judul dari tulisan ini. Sebuah pemaparan yang gamblang dari seorang guru ngaji. Saya pun pernah menyelipkan tentang hal ini, di blog ini juga, tapi karena keterbatasan ingatan saya dan kekurangmampuan saya dalam menyampaikan ulang, sehingga informasi yang saya sampaikan mungkin kurang lengkap.
Segala puji hanya bagi Allah, beberapa waktu yang lalu, saya diizinkan untuk memiliki buku ‘Anda Bertanya Kami Menjawab’ yang ditulis oleh Ust.Bachtiar Nasir. Sebuah buku terbitan Gema Insani Press. Buku tersebut berisi kumpulan dari pertanyaan dari masyarakat yang kemudian di jawab oleh Ust. Bachtiar Nasir. Dan saya sangat tertarik untuk menuliskan ulang salah satu bahasannya. Semoga bermanfaat, selamat membaca 🙂
Di halaman 203, judulnya Al-Qur’an Digital Dibawa ke Kamar Mandi
Assalamu’alaikum
Ustadz, dalam rangka meningkatkan keimanan kepada Allah dan kemudahan untuk membaca Al-Qur’an, saya menginstal Al-Qur’an digital pada HP (ponsel) saya. Karena berbagai hal, seperti lupa, terburu-buru, takut HP hilang, terkadang HP saya bawa ke kamar mandi untuk buang air. Bagaimanakah statusnya yang demikian itu? Terimakasih atas jawabannya ustadz.
Wassalam
Annisa Palupi, Cinere, Depok
Jawab:
Wa’alaikumsalam
Berbahagialah Anda yang telah memanfaatkan rezeki Allah—memiliki HP dan benda elektronik lainnya—di jalan Allah. Begitulah hendaknya seorang mukmin mensyukuri nikmat Allah Subhaanahu wa ta’ala.
Membawa mushaf digital di HP ke WC atau toilet: Jika dengan sengaja membuka (on/aktif) mushaf di HP dalam WC atau toilet, atau membiarkan mushaf terbuka baik dalam bentuk data teks atau audio maka pelakunya berdosa. Namun, jika dalam keadaan tertutup (off/tidak aktif) atau lupa lalu segera menonaktifkan mushaf di HP, maka pelakunya tidaklah berdosa. Mushaf di HP dapat dihukumkan seperti mushaf dalam bentuk kitab atau buku jika dalam keadaan aktif saja.
Berikut beberapa keterangan yang menjelaskan jawaban di atas:
Diriwayatkan bahwa apabila Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke dalam WC, beliau melepas cincinnya. (HR Abu Dawud). Sebab pada cincin Rosulullah terdapat tulisan lafzhul jalaalah (lafazh “Allah”).
Al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perantaraan Malaikat Jibril yang lafazhnya merupakan mukjizat, membacanya adalah ibadah, tertulis dalam mushaf, dan tersebar dengan cara mutawatir. Oleh karena itu, membawa mushaf di HP ke toilet dalam keadaan aktif atau terbuka bertentangan dengan misi turunnya Al-Qur’an. Sesuai definisi di atas, sepantasnyalah Al-Qur’an ditempatkan dan diinteraksikan dengan cara yang memuliakan Al-Qur’an itu.
Mushaf Al-Qur’an. Kata Mushaf dapat disebut dengan tiga cara:1. Mushaf, 2. Mashaf, 3. Mishaf. Namun, yang mansyur digunakan adalah kata “mushaf dan mishaf”. Abu Ja’far an-Nuhas dan selainnya menyebutnya “mashaf”. Asal kata mushaf bagi Al-Qur’an menurut Ibnu Mas’ud diambil dari kebiasaan orang-orang Habasyah atau Etiophia dalam menamai kitab suci mereka. Dalam bentuknya, mushaf tidak harus terdiri dari 30 juz dan tidak mesti dalam bentuk buku atau Kitab. Sebuah mushaf dapat berbentuk tulang, batu, pelepah kurma, daun, kulit hewan, dan lain-lain. Jadi, mushaf Al-Qur’an adalah benda yang tertulis di atasnya huruf-huruf berupa ayat-ayat Al-Qur’an. (At-Tibyan fi Adab Hamalatil Al-Qur’an)